Iqbal Musyaffa
01 April 2020•Update: 01 April 2020
JAKARTA
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 memungkinkan Bank Indonesia untuk membeli surat utang negara (SUN) ataupun surat berharga negara (SBN) dari pasar perdana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan regulasi yang membolehkan BI membeli SUN dari pasar perdana tersebut dalam rangka menghadapi kondisi darurat akibat dari penyebaran virus korona, terlebih lagi pemerintah menambah anggaran APBN sebesar Rp405,1 triliun sehingga defisit anggaran diperkirakan melebar hingga 5,07 persen dari PDB.
“Ini akan diatur dengan luar biasa hati-hati antara kami dan BI,” ujar Menteri Sri Mulyani dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan rambu-rambu tertentu sedang dipersiapkan terkait klausul yang sangat khusus tersebut.
“Akan ada rambu-rambu khusus agar tidak dipersepsikan bahwa pemerintah secara ugal-ugalan melakukan pembiayaan defisit dengan meminta pendanaan dari BI,” jelas dia.
Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa maksud dari Perppu tersebut adalah untuk mencegah apabila market berada dalam kondisi dengan volatilitas tinggi yang membuat harga dan imbal hasil SBN tidak rasional, sehingga membutuhkan respon dalam pilihan-pilihan pembiayaan.
“Hubungan kami dengan BI, ini kami membuka pintunya, tapi kalau tidak dipakai pintunya, ya alhamdulillah. Kalau dipakai, ya kita kasih rambu-rambu,” lanjut Menteri Sri Mulyani.
Dia menjelaskan tidak ada yang tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir, sehingga kebijakan ini perlu ada dalam Perppu karena bank sentral dan pemerintah juga punya kepentingan yang sama dalam menjaga kepercayaan terhadap keuangan negara.
“Pintu ini akan dijaga oleh kita bersama BI, dan kami melakukan parameter apa yang terjadi dari kondisi pasar, apakah yieldnya rasional atau tidak, dan lain-lain,” imbuh dia.
Oleh karena itu, Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian SBN oleh BI di pasar perdana merupakan garis cadangan (back up line) agar market bisa rasional dan normal, karena saat ini market sedang panik dan tidak rasional.
“Saya dan Pak Perry (Gubernur BI) memberikan kepemimpinan ke market kondisi kita. Saya tahu risiko naik, tapi risiko dijaga secara akurat sehingga kita beri sinyal bersama-sama terkait kondisi negara dan bagaimana pasar menyerapnya,” tambah Menteri Sri Mulyani.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi bersama, sehingga perlu diatur di dalam Perppu.
“Kami garis bawahi bahwa ini sebagai langkah darurat, sehingga perlu ditambahkan di dalam Perppu,” jelas Perry.
Dia menjelaskan bahwa di dalam undang-undang BI tidak boleh membiayai defisit fiskal dan memandatkan bahwa uang dari BI tidak boleh mendanai fiskal.
“Ini kaidah prinsip yang berlaku dalam kondisi normal dan sudah seperti itu yang kami lakukan. Tapi sekarang kita menghadapi kondisi yang tidak normal,” lanjut Perry.
Dia menambahkan bahwa langkah pananganan Covid19 membutuhkan defisit fiskal yang lebih besar, sehingga apabila pasar tidak bisa menyerap pembiayaan untuk menutup defisit fiskal, maka dalam Perppu dijelaskan bahwa BI bisa beli SUN di pasar perdana.
“Bukan sebagai first lender, melainkan sebagai last lender agar pasar tidak melonjak tinggi dan stabilitas tetap terjaga,” tambah dia.