Astudestra Ajengrastrı
02 November 2017•Update: 02 November 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Keuangan bersama Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SPL pada Juni 2016.
Pelanggaran tersebut, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp118 miliar.
PT SPL adalah salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang mendapatkan penangguhan bea masuk atas bahan yang diimpor untuk diolah di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali.
Menteri Sri mengatakan, perusahaan tersebut melakukan ekspor fiktif dan justru menjual barang yang seharusnya diekspor di dalam negeri. Kecurangan ini, sebut dia, dilakukan dengan rapi dan kompleks.
Perusahaan ini mengaku mengekspor 5 kontainer berisi 4038 rol bahan tekstil. “Tapi petugas Bea Cukai hanya menemukan 583 rol yang akan diekspor,” jelas Menteri Sri, Kamis.
Dari hasil investigasi PPATK, hasil dari kejahatan tersebut mengalir ke rekening milik perusahaan dan juga ke rekening karyawan “sebagai penampung aliran dana”.
PPTAK juga menyampaikan ke Ditjen Bea Cukai dengan supervisi Kejaksaan Agung, dana yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut berlangsung mulai Januari 2015 hingga Juni 2016 dan dibelikan beberapa aset.
Direktur Utama dengan inisial FL dan Direktur Keuangan berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
“Aset milik tersangka telah disita,” jelas Menteri Sri.
Aset yang disita tersebut antara lain 16 nomor rekening berisi lebih dari Rp6,7 miliar, tanah dan bangunan seluas 7.693 m2 dengan nilai pembelian Rp23 miliar, mesin tekstil senilai Rp50 miliar, satu unit apartemen dengan nilai pembelian Rp700 juta, serta polis asuransi senilai lebih dari Rp1 miliar.
“Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri kota Bandung untuk proses hukum selanjutnya,” tambah dia.
Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan akan menangani kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.
“Pemerintah sudah berikan banyak fasilitas untuk importir berisiko tinggi tapi disalahgunakan,” tegas dia.
Menurut dia, para pelaku pidana kepabeanan menganggap aksinya berisiko rendah yang bisa menghasilkan keuntungan besar. Karena itu, pemerintah bertekad akan menjadikan aksi seperti ini berisiko tinggi dengan penegakan hukum yang tegas.
Para tersangka terancam hukuman pidana satu hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
“Karena ancaman pidananya rendah, kini tuntutannya ditambah dengan tindak pidana pencucian uang,” urai Prasetyo.