Indonesia resmi bubarkan HTI
Meski mencantumkan asas Pancasila sebagai ideologi dalam AD/ART, aktivitas HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Hayati Nupus
JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan badan hukum ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
“Dengan pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka Ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, Rabu.
Keputusan pencabutan SK tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah yang menangani bidang politik, hukum dan keamanan. Berdasarkan fakta, data dan temuan di lapangan.
Pemerintah, kata Freddy, menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Diantaranya dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan sejak 2 Juli 2014, dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014. Pengajuan permohonan itu telah dilakukan HTI secara elektronik melalui website Ditjen AHU.
Namun pemerintah juga mengatur penindakan dan sanksi pada perkumpulan yang melakukan upaya yang berlawanan dengan ideologi Pancasila.
Dalam AD/ART, HTI mencantumkan asas Pancasila sebagai ideologi. “Namun fakta yang diperoleh di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Freddy.
Meski SK sudah dicabut, pemerintah tetap membuka peluang upaya hukum jika ada pihak yang keberatan. “Silakan mengambil jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.