18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendaftarkan Judicial Review beberapa pasal dalam Perppu Organisasi Masyarakat (ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa
“Kami memohon kepada MK untuk membatalkan keseluruhan Perppu ini, atau setidaknya beberapa pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya rumusan mengenai Ormas bisa dibubarkan tanpa lewat pengadilan karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pasal ini multitafsir dan menunjukkan kesewenang-wenangan penguasa,” kata Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, saat akan mendaftarkan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Pemberangusan Ormas lewat Perppu, kata Yusril, membahayakan perkembangan demokrasi di Indonesia. Terlebih dengan adanya ancaman pidana seumur hidup bagi anggota atau pengurus Ormas.
“Dampaknya akan luar biasa. Kalau Ormas memiliki 5 juta anggota artinya akan ada 5 juta anggota dipenjara,” katanya.
Selain melakukan Judicial Review, HTI bersama Forum Ormas untuk Hak Berserikat dan Berkeadilan juga melakukan audiensi dengan DPR RI. Dalam audiensi yang diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Forum Ormas untuk Hak Berserikat dan Berkeadilan meminta DPR untuk menolak dan tidak mengesahkan Perppu Ormas.