15 Juli 2017•Update: 15 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah dan DPR sepakat akan memasukan unsur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Terorisme. Kesepakatan pelibatan ini dilakukan setelah polemik panjang di jajaran DPR dan pemerintah.
Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, TNI tak memiliki kepentingan apapun mengenai pelibatan TNI dalam RUU Terorisme.
“TNI tidak punya agenda atau misi. Ambisi TNI agar negara, bangsa dan rakyat aman,” ujarnya, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (14/7).
TNI selalu berupaya menaati UU. Prinsip TNI adalah UU. “Jadi apa yang diperintahkan oleh UU, akan ditaati oleh TNI. TNI selalu berpikir untuk keselamatan bangsa, negara dan rakyatnya,” katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengintruksikan agar Panja memasukan unsur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ke dalam RUU Terorisme ini. Namun polemik mengenai pelibatan TNI dalam pembahasan RUU terorisme terjadi. Komisi III sibuk mendebatkan soal definisi terorisme dan akan seperti apa bentuk pengawasan terhadap apparat yang melakukan penindakan dan pelibatan terorisme.
Penanganan terorisme melibatkan TNI juga ditakutkan akan munculnya bentrok dengan Polri, sekaligus berulangnya kesewenang-wenangan TNI, seperti pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
Dampak polemik ini, RUU Terorisme yang sejatinya telah masuk Prolegnas sejak 2015 lalu menjadi tak kunjung rampung.
Awal pekan ini, DPR setuju untuk memasukan unsur pelibatan TNI dalam RUU Terorisme.