18 Juli 2017•Update: 22 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Penutupan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan pelarangan warga muslim Palestina shalat Jum'at di sana menuai kecaman dari sejumlah pihak. Bagaimanapun, alasan keamanan untuk menutup Masjid tersebut dinilai berlebihan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tindakan penutupan dan pelarangan shalat Jumat di Mesjid Al Aqsha jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," ungkap Wakil Ketua BKSAP, Rofi Munawar, Senin (17/7).
Sebagaimana diketahui, Israel melakukan penutupun Mesjid Al-Aqsa menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria Arab. Meskipun selepas itu seluruh pelaku ditembak mati pada Jum'at lalu.
Ia berpandangan, penutupan Mesjid Al Aqsha karena alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya. Terlebih Masjid Al Aqsha merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia.
"Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Sebab, telah mencederai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus. Dan ini bukan yang pertama, di bulan Ramadhan lalu mereka membatasi umat Islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsha," tegasnya
Sudah banyak kecaman terkait keberadaan serta penguasaan Israel terhadap kawasan suci Mesjid Al Aqsha. Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang didudukinya selama ini.
"Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang dikeluarkan PBB, tanpa ada sangsi dan tindakan apa-apa," pungkas Rofi.