18 Juli 2017•Update: 19 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) segera mengambil langkah cepat merespon diterbitkannya Peraturan Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat. Perppu ini menghilangkan mekanisme pengadilan dalam pembubaran Ormas, seperti yang sebelumnya tercantum dalam UU 17/2013 tentang Ormas.
“Perppu ini melanggar kebebasan berserikat dan berkeadilan. Kita ambil langkah cepat, sebagai bentuk perlawanan hukum,” ujar Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, saat akan mendaftarkan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Terdapat 4 strategi yang digunakan HTI demi melawan Perppu Ormas tersebut.
Pertama, strategi politik. Pagi tadi HTI bersama 16 Ormas lainnya telah melakukan audiensi dengan DPR. Dalam audiensi tersebut mereka meminta agar DPR menolak usulan Perppu tersebut dan mengatakan akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Strategi kedua, perlawanan opini melalui media sosial. HTI terus mengkampanyekan melalui media social bahwa Perppu ini berbahaya dan melanggar kebebasan berekspresi. Meski pada saat yang sama juga pemerintah berupaya membangun opini masyarakat bahwa Perppu Ormas mendesak dan harus segera terbit. “Tidak ada argument yang membenarkan lahirnya Perppu,” ujar Ismail.
Ketiga, Perlawanan publik. Di antaranya melalui aksi yang dilakukan di Jl Merdeka Barat hari ini. “Aksi ini akan terus terjadi di beberapa tempat,” katanya.
Sedang strategi keempat adalah Judicial Review beberapa pasal Perppu Ormas ke MK.
Selain HTI, ada 16 ormas lain yang ingin medaftarkan Perppu Ormas untuk judicial review. Diantaranya adalahSyarikat Islam, Sarikat Islam Indonesia, PERSIS, Dewan Dakwah, Majelis Mujahidin, Mathla’ul Anwar, Front Pembela Islam, Wahdah Islamiyah, Al Washliyah, Ikatan Dai Indonesia dan Badan Koordinasi Pondok Pesantren Seindonesia.