Dunia

Seleksi Komnas HAM, DPR diminta perhatikan Paris Prinsiples

Para wakil rakyat telah menerima 14 nama

03.08.2017 - Update : 03.08.2017
Seleksi Komnas HAM, DPR diminta perhatikan Paris Prinsiples  (dari kiri) Anggota Komnas HAM Sandra Moniaga, Koordinator Pemantauan Pilpres Maneger Nasution, Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah dan Wakil Ketua Komnas HAM Anshori Sinungan memberi keterangan pada wartawan terkait Pilpres 2014 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/7). Mereka mencatat potensi manipulasi suara rakyat dalam Pilpres 2014 yang melanggar hak asasi manusia dan membuka posko untuk pengaduan pelanggaran hak yang dijamin konstitusi tersebut. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Regional

Muhammad Latief 

JAKARTA 

Koalisi Selamatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperhatikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi HAM) dan Paris Principles (Prinsip Paris) sebagai bahan rujukan untuk melakukan uji kelayakan terhadap 14 nama calon komisioner Komnas HAM, Kamis di Jakarta. 

Juru bicara Koalisi, Feri Kusuma, mengatakan parlemen kini memegang peranan penting untuk menentukan 7 orang anggota komisioner Komnas HAM. Para wakil rakyat telah menerima 14 nama yang lolos seleksi tahap wawancara terbuka dan segera menggelar fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

“Jangan sampai terjadi lagi pemaknaan yang keliru atas The Paris Principles terkait dengan keberagaman unsur anggota Komnas HAM,” jelas dia.

Acapkali anggota Komnas HAM diberikan kepada representasi organisasi massa berbasis agama, politik aliran tertentu, dan tokoh dari wilayah tertentu. Padahal, kriteria sosok terbaik untuk Komnas HAM ada pada Pasal 84 UU No 39/1999 tentang HAM.

“Harus memiliki pemahaman dan kemampuan mendalam terkait HAM. Perlu pula dipikirkan keahlian spesifik yang tidak harus sama untuk setiap anggota,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (2/8) Panitia Seleksi Komnasham mengumumkan 14 orang calon yang lolos tahap wawancara. Mereka adalah Ahmad Taufan Damanik (Mantan Komisioner ACWC); Amiruddin (Pegiat LSM); Antonio Pradjasto (Pegiat LSM); Arimbi Heroepoetri (Mantan Komisioner Komnas Perempuan); Beka Ulung Hapsara (Pegiat LSM); Bunyan Saptomo (Birokrat); Hairansyah (Akademisi); Judhariksawan (Akademisi); Mohammad Choirul Anam (Advokat); Munafrizal Manan (Akademisi); Roichatul Aswidah (Petahana Komnas HAM); Sandrayati Moniaga (Petahana Komnas HAM); Sondang Frishka Simanjuntak (Badan Pekerja Komnas Perempuan); Sri Lestari Wahyuningroem (Aktivis HAM). 

Parlemen, menurut Feri, harus memilki indicator yang jelas dan dapat dipertanggunjawabkan untuk menilai sosok terbaik untuk menjadi komisioner Komnasham. Karena “tantangan penegakan HAM makin kompleks, baik dari sisi bentuk pelanggaran, aktor pelanggaran maupun kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan nilai dan prinsip HAM."

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın