Politik, Dunia

Kominfo blokir aplikasi Telegram

Kominfo mengaku memiliki bukti terkait propaganda terorisme yang memanfaatkan aplikasi telegram.

15.07.2017 - Update : 15.07.2017
Kominfo blokir aplikasi Telegram Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Regional

Pizaro Gozali Idrus

JAKARTA

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Komfino beralasan, pemblokiran dilakukan terkait propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini layanan Telegram versi web tidak bisa diakses melalui komputer.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam siaran persnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Saat dikonfirmasi Anadolu Agency, Semuel mengaku memiliki bukti terkait propaganda terorisme yang memanfaatkan aplikasi telegram. "Saya mengantongi buktinya, itu ada percakapan panjang, kalau di-print bisa sampai satu meter," ujar dia, Sabtu (15/7).

Untuk menjelaskan hal ini, Kominfo berencana akan menggelar konferensi pers pada Senin (17/7) siang. "Nanti akan kita jelaskan," imbuhnya.

Terkait adanya kritikan dari masyarakat mengenai kebijakan ini, Sammy mengaku harus mendahulukan kepentingan yang lebih besar. "Kita mendahulukan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın