24 Agustus 2017•Update: 25 Agustus 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Samuel Abrijani Pangerapan memastikan saat ini pihaknya sedang menyiapkan alat pendeteksi otomatis blokir situs pornografi. Dia mengatakan, situs porno yang telah terdeteksi oleh lembaganya saat ini telah mencapai angka puluhan juta.
"Iya, masih dalam proses. Sedang kami siapkan timnya. Nantinya akan terdeteksi secara otomatis situs-situs (pornografi) tersebut. Saat ini kami mencatat ada 28 juta situs dengan konten itu," kata Samuel.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, selama ini penelusuran dan pemblokiran situs konten porno dilakukan menggunakan sumber daya manusia. Samuel berharap, dengan adanya deteksi otomatis, masalah situs konten porno dapat lebih cepar ditanggulangi.
"Bayangkan saja, jumlah situs porno sampai 28 juta, kemudian sudah diblokir sekitar 700 ribuan itu dilakukan oleh tenaga kita sendiri," ujarnya.
Belum lama ini, Kominfo juga sudah membuka jalur pengaduan konten untuk menanggulangi masalah sebaran konten negatif. Lewat situs aduankonten.id, Kemenkominfo meminta peran aktif masyarakat untuk langsung melapor tiap kali menemukan muatan-muatan negatif di jejaring maya.
Tidak hanya menerima laporan situs negatif, namun aduankonten.id ini juga menerima informasi masyarakat atas akun media sosial, aplikasi mobile dan juga perangkat lunak yang memiliki informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain menangani laporan situs berkonten pornografi, aduankonten.id juga siap nenerima laporan soal perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, serta konten bermuatan terorisme dan radikalisme.
Masyarakat yang menemukan konten negatif diminta untuk mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan, beserta alasan. Penanganan dari laporan tersebut juga dipastikan dapat dipantau oleh masyarakat. Kemenkominfo memastikan Tim Aduan Konten akan memberikan notifikasi proses dari laporan tersebut.