Pizaro Gozali Idrus
JAKARTA
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini dilakukan terkait propaganda terorisme dan terorisme yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan, kominfo mengantongi bukti adanya akltivitas propaganda terorisme melalui aplikasi telegram.
"Saya mengantongi buktinya, itu ada percakapan panjang, kalau di-print bisa sampai satu meter," ujar dia, Sabtu (15/7) kepada Anadolu Agency,
Terkait adanya kritikan dari masyarakat mengenai kebijakan ini, Semuel mengaku harus mendahulukan kepentingan yang lebih besar. "Kita mendahulukan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Menanggapi pemblokiran ini, Komisi I menilai pemerintah belum membuat aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengenai pemblokiran atas sebuah situs atau aplikasi berbasis elektronik. Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menjelaskan, hal itulah yang menyebabkan pemblokiran kerap memunculkan kegaduhan dari pada penyelesaian tuntas.
"Pemerintah katanya akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa. Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme," jelas Sukamta.
Menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP).
“Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah. Apalagi, cara kerja pemblokiran belum ada pedoman yang jelas dan baku. Mestinya ada pembinaan dulu. Pemblokiran bisa jadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi tidak mbawa hasil. Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan, ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri kita,” kata Sukamta.
news_share_descriptionsubscription_contact

