Nicky Aulia Widadio
21 Desember 2018•Update: 21 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berutang untuk mengungkap kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Kompolnas tidak tinggal diam, ini (kasus Novel) utangnya Polri dan harus diungkap,” kata Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Kompolnas menilai Polri telah berupaya maksimal dan melaksanakan proses penyidikan secara profesional.
Hal itu, kata Bekto, terlihat dari tujuh kali gelar perkara yang dilakukan Kompolnas bersama Polri.
“Dalam artian crime scene processing sudah dilakukan, begitu juga scientific crime investigation. Semua daya sudah dilakukan,” ujar Bekto.
Bekto menuturkan ada sejumlah kendala yang menyebabkan polisi sulit mengungkap penyerangan terhadap Novel.
Menurut Bekto, tidak ada saksi yang melihat langsung penyiraman air keras terhadap Novel ketika hendak salat Subuh di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rekaman dari kamera pemantau (CCTV) di rumah Novel juga disita dari Polri, lanjut dia.
Selain itu, Bekto menuding Novel sulit dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kompolnas berharap korban mau. Kalau korban enggak mau beri keterangan itu menyulitkan polisi,” ujar dia.
Orang tidak dikenal menyerang Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Novel hendak salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara ketika penyerangan terjadi.
Polisi belum berhasil mengungkap otak dan pelaku penyerangan terhadap Novel hingga saat ini.