Shenny Fierdha
23 Oktober 2017•Update: 23 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundup minuman keras (miras) ilegal dan mengamankan lebih dari 50.000 botol miras ilegal.
Para pelaku yakni KW, F, S, ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya pada Senin, mengimpor puluhan ribu botol miras tersebut dari Malaysia dan Singapura tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Miras ini tidak hanya beredar di Batam tapi juga di Jakarta," kata Agung di Jakarta, Senin.
Jaringan ini, kata Agung, terkait pengungkapan lima kontainer miras ilegal beberapa bulan lalu di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
"KW sudah menjalani bisnis ini sejak 20 tahun lalu namun ia dan komplotannya sulit disentuh petugas karena mereka menyembunyikan barang-barangnya," kata Agung.
Jaringan ini, lanjut Agung, menyembunyikan barangnya di Pulau Buru dan ketika aparat mencurigai para anggota jaringan ini, mereka tutup mulut atau bahkan sengaja memberikan keterangan keliru untuk mengelabui petugas.
"Mereka juga menggunakan kapal pribadi yang terbuat dari kayu untuk membawa barang [miras]," kata Agung.
Adapun barang bukti yang disita berupa 58.595 botol miras ilegal golongan B berkadar alkohol sebesar 5-20 persen dan C berkadal alkohol 20-55 persen.
"Kami juga menyita dokumen importasinya dan catatan gudang mereka yang di Batam," kata Agung.
Agung mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengetahui seberapa besar potensi kerugian pajak yang dialami oleh negara akibat jaringan ini.
Ketiga pelaku terjerat Pasal 142 Juncto Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung.
Penyidik sampai sekarang masih mendalami kasus sebab penyelundupan miras ilegal dapat berimbas pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor bea masuk.