Shenny Fierdha Chumaira
22 Juni 2018•Update: 22 Juni 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan pidana mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini yang memimpin jalannya sidang vonis Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Majelis hakim menilai bahwa Aman alias Oman Rachman terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam berbagai kasus serangan terorisme di tanah air.
Adapun hal-hal yang memberatkan Aman, menurut majelis hakim, ialah dia adalah penggagas kajian syirik demokrasi sehingga negara yang berlandaskan demokrasi seperti Indonesia harus diperangi karena tidak sesuai ajaran Islam. Perbuatan Aman juga dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak yang tewas akibat ledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur) dan anak-anak lainnya yang menjadi korban luka berat akibat peristiwa tersebut. Selain itu, ajaran Aman disebarluaskan di internet melalui situs millahibrahim.wordpress.com sehingga bisa diakses dan memengaruhi banyak orang.
"Tidak ada satupun hal yang meringankan," kata Ketua Hakim Ahmad.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
JPU juga menilai Aman melanggar dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Aman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di dalam negeri antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).
Maka itu JPU pada Mei menuntut Aman dengan pidana mati.
Saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang juga dilangsungkan pada Mei, Aman menolak seluruh dakwaan JPU dan berkeras bahwa dia tidak pernah menginstruksikan orang lain untuk melakukan serangan terorisme di Indonesia.