17 Agustus 2017•Update: 18 Agustus 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 5 bulan. Remisi ini diperoleh dalam rangka Peringatan HUT RI ke-71.
“Ya, (masa tahanannya juga) sudah habis,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis, di Lapas Anak dan Wanita Tangerang.
Aman divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 20 Desember 2010 lalu. Ia terbukti terlibat kasus terorisme di Aceh tahun 2009.
Meski masa tahanan habis, Aman tak bisa langsung menghirup udara segar. Dirinya diduga terlibat sejumlah kasus teror bom. Dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, hari Minggu lalu Aman langsung diboyong ke Jakarta.
“Ada kasus lain, saat ini Densus 88 Antiteror yang menangani,” ujar Yasonna.
Tahun ini terdapat 35 narapidana terorisme yang memperoleh remisi. Lima di antaranya memperoleh remisi dan menghirup udara segar. Selain Aman, mereka adalah yaitu Sukardi Bin Ramlan, Ansar Apriadi bin Anwar Asis Manggong, Agus Abdillah bin Rojhi (almarhum) dan Moh Thorik bin Sukara (almarhum). Sedang Abu Bakar Baasyir memperoleh remisi dan masih mendekam di Lapas Gunung Sindur.