Iqbal Musyaffa
09 Juli 2020•Update: 09 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah melaporkan kepada Badan Anggaran DPR RI, pada Kamis, defisit anggaran dalam APBN 2020 mencapai Rp257,8 triliun atau 1,57 persen terhadap PDB hingga semester pertama 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan defisit anggaran tersebut karena penerimaan negara terkontraksi akibat dari perlambatan ekonomi, sementara belanja negara lebih tinggi dari penerimaan untuk penanganan dampak Covid-19.
Defisit anggaran tersebut baru mencapai 24,8 persen dari target defisit anggaran dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 yang mencapai Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.
Target defisit tersebut meningkat dari target sebelumnya dalam undang-undang APBN 2020 yang sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap PDB.
“Penerimaan negara hingga semester pertama 2020 baru mencapai Rp811,2 triliun atau terkontraksi 9,8 persen dari penerimaan negara pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp899,6 triliun,” ujar Menteri Sri Mulyani di DPR RI, Kamis.
Penerimaan tersebut mencapai 47,7 persen dari target dalam Perpres nomor 72 tahun 2020 yang sebesar Rp1.699,9 triliun.
Penerimaan negara tersebut berasal dari pajak sebesar Rp531,7 triliun, bea cukai sebesar Rp93,2 triliun, PNBP Rp184,5 triliun, sedangkan hibah sebesar Rp1,7 triliun.
Sementara itu, belanja negara hingga Juni sudah mencapai Rp1.068,9 triliun yang berasal dari belanja pemerintah pusat yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non K/L sebesar Rp668,5 triliun, serta realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 400,4 triliun.
“Realisasi belanja negara hingga Juni mencapai 39 persen dari target dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 yang sebesar Rp2.739,2 triliun,” jelas Menteri Sri Mulyani.
Dia mengatakan target belanja negara tersebut meningkat dari target awal dalam undang-undang APBN 2020 yang sebesar Rp2.540,4 triliun karena adanya tambahan belanja untuk penanganan Covid-19.