İqbal Musyaffa
19 Januari 2018•Update: 20 Januari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia masih menggodok skema perpajakan untuk e-commerce sebelum mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kita sudah mendapatkan formulasi terakhir untuk pajaknya dan sudah mendapatkan informasi para menteri terkait pandangan mereka terkait hal ini,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat.
Pandangan para menteri tersebut menurut dia akan diformulasikan terhadap ketentuan perpajakan para pelaku e-commerce baik itu marketplace atau pun yang lainnya.
Pemerintah menurut Sri akan membuat aturan perpajakan yang seimbang antara e-commerce dan perdagangan konvensional terutama terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Kemudian terkait PPh (Pajak Penghasilan), menurut Sri, sedang diupayakan revisi peraturan pemerintah untuk menurunkan PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen khususnya untuk UMKM karena mayoritas pemain di e-commerce adalah UMKM.
Menteri Sri mengatakan kemungkinan akan menurunkan treshold (batas penghasilan maksimum UMKM) saat ini sebesar Rp4,6 miliar pertahun yang terkena PPh satu persen.
“Mengenai mekanismenya akan menggunakan ketentuan umum perpajakan yang ada saat ini,” imbuh dia.
Dia juga memastikan akan mengumumkan terkait tata cara pelaporan perpajakan dan prosesnya setelah Peraturan Menteri Keuangan resmi keluar nanti.
Namun, Menteri Sri belum bisa memastikan kapan aturan itu akan keluar.