İqbal Musyaffa
20 Desember 2017•Update: 20 Desember 2017
İqbal Musyaffa
JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak mengatakan realisasi pajak hingga 15 Desember jauh lebih baik dari realisasi pajak pada periode yang sama di tahun lalu dengan pertumbuhan 3,87 persen.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkap penerimaan pajak sudah mencapai Rp1058,41 triliun atau 82,46 persen dari target penerimaan sebesar Rp1283,57 triliun.
Sementara pada periode yang sama tahun lalu terkumpul 75,19 persen dari target atau sebesar Rp1.018,95.
Penerimaan pajak pada tahun ini, menurut dia, didorong oleh penerimaan pajak penghasilan yang sifatnya tidak berulang.
“Penerimaan tersebut berasal dari uang tebusan amnesti pajak dan PPH Final revaluasi aktiva tetap dengan total Rp113,53 triliun,” ujar Robert, Rabu.
Bila tanpa uang tebusan tersebut, maka penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.046,36 triliun atau hanya tumbuh 15,57 persen dari penerimaan tahun lalu. Sehingga, jumlah uang tebusan mencapai Rp 906,43 triliun.
“Penerimaan pajak dari sektor utama tumbuh positif, khususnya pada sektor industri,” tambah Robert.
Robert merinci penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 41,8 persen dari tahun lalu. Kemudian dari sektor perdagangan tumbuh 20,4 persen, penerimaan dari industri pengolahan tumbuh 15,2 persen, jasa keuangan tumbuh 7,7 persen, dan konstruksi tumbuh 4,7 persen.
Realisasi penerimaan pajak pada tahun ini, menurut Robert, masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti.
Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.609,4 triliun.
Meskipun tidak ada lagi program amnesti pajak, menurut Robert pemerintah sudah mempersiapkan beberapa strategi untuk mencapai target.
Robert menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan peraturan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.
Peraturan ini, menurut dia, adalah konsekuensi bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak namun masih ada harta yang belum diungkap atau dialihkan ke luar negeri pada masa holding period.
Aturan yang sama juga berlaku untuk wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak tetapi “masih memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh”.
Selain itu, tahun depan mulai akan berlaku peraturan automatic exchange of information keuangan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
“Keterbukaan ini termasuk untuk informasi perbankan guna kepentingan perpajakan sehingga tidak bisa lagi bersembunyi,” lanjut Robert.
Menurut dia, Ditjen Pajak akan memiliki akses keuangan wajib pajak Indonesia secara otomatis yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri untuk setiap rekening di atas Rp1 miliar.
Robert menjelaskan, dengan adanya keterbukaan ini makan jajaran Ditjen Pajak sedang mempersiapkan diri menata kelola masuknya data dan akan ditangani secara otomatis.