Muhammad Latief
24 Oktober 2017•Update: 26 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah berupaya menerapkan transparansi soal beneficial ownership (BO) atau penerima keuntungan dan pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yang berinvestasi pada sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Aturan soal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM. Inti dari aturan ini adalah keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha industri ekstraktif.
“Dewan direksi [perusahaan ESDM] harus mengeluarkan BO. Kami tidak menerima BO yang tidak jelas," ungkap Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan persnya, Selasa.
Perusahaan yang dewan direksinya sudah mengeluarkan BO, sebut Menteri Jonan, akan lebih mudah mengurus perizinan.
Menurut dia, transparansi BO kini menjadi isu strategis dan lintas sektor. Penerapan prinsip ini bisa mencegah dan memberantas korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan memperkuat penerimaan negara dari perpajakan industri ekstraktif serta investasi.
Keterbukaan BO juga menjadi cara mengejar para wajib pajak yang menaruh serta mengalihkan kewajiban pajaknya di negara-negara suaka pajak (tax haven).
Negara-negara di dunia pun sudah sepakat melawan praktik penghindaran dan penggelapan pajak. Indonesia meratifikasi kesepakatan ini menjadi aturan pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) soal pajak.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, transparansi BO sangat penting, minimal berguna untuk mengurangi kasus penghindaran pajak.
Namun, kata dia, “Sebaiknya berlaku untuk semua sektor tidak hanya pertambangan.”