Iqbal Musyaffa
25 Oktober 2017•Update: 25 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Upaya kementerian keuangan melakukan sinergi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan bea cukai salah satunya adalah untuk mencakup pengaturan pajak dan kepabeanan sektor e-commerce.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya beserta Ditjen Pajak sudah membahas tentang sinergi, baik itu kebijakan ataupun pelayanan terhadap sektor perdagangan daring yang tengah berkembang saat ini.
“Sebagian produk e-commerce itu kan dari luar negeri dan sebagian lainnya ekspor ke luar negeri, sehingga harus ada kebijakan terintegrasi untuk sektor ini,” ungkap Heru, Rabu.
Heru mengakui sudah terus meminta masukan kepada asosiasi e-commerce demi keberlangsungan usaha sektor tersebut.
Selain itu, sinergi kedua Ditjen ini penting dalam pemungutan pendapatan negara, untuk membahas kebijakan insentif fiskal nasional serta pelayanan kepada pelaku usaha.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan sinergi yang saat ini gencar dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dari sisi kepabeanan dan perpajakan.
Dengan begitu penerimaan negara dari pajak dapat terus ditingkatkan.
“Pelaku usaha akan lebih percaya dengan kita,” tambah dia.
Namun, ia tidak bisa memastikan berapa besaran pajak yang dapat ditingkatkan melalui kerja sama ini. Tetapi, apabila kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT meningkat, maka akan meningkatkan juga kepatuhan mereka membayar pajak.
Sebagai informasi, hingga September tahun ini penerimaan pajak baru mencapai 60 persen atau Rp770,7 triliun dari target pendapatan pemerintah dari sektor pajak yang dipatok hingga akhir tahun sebesar Rp1283,6 triliun.