Shenny Fierdha
25 Oktober 2017•Update: 25 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar taksi online dan taksi konvensional sepakat untuk menjaga kerukunan dan kesetaraan, mengingat sering munculnya perselisihan di antara kedua pihak.
“Kesetaraan yang dimaksud ialah taksi online kita berikan ruang untuk berbisnis, sementara taksi konvensional harus kita lindungi dari monopoli,” kata Budi Karya saat berpidato dalam diskusi polemik peraturan taksi online di Jakarta, Rabu.
Terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang dikeluarkan pada Kamis pekan lalu, dia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak keberadaan pihak penyedia transportasi tertentu.
“Taksi konvensional jangan bilang dirinya dianaktirikan. Tapi taksi konvensional tetap harus berbenah juga dan jangan cuma menikmati kue pembangunan,” kata Budi Karya.
Dia menegaskan bahwa peraturan tersebut juga dibuat dengan tujuan menjamin keselamatan masyarakat sebagai konsumen dan menjamin keberlangsungan taksi itu sendiri.
Dalam revisinya, tercantum sembilan poin yang ditujukan untuk taksi online yang menyangkut: argometer taksi, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, wilayah operasi, kuota kebutuhan kendaraan, persyaratan memiliki minimal lima kendaraan, memiliki dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Pada akhir pekan lalu, Budi Karya beserta jajarannya sudah mensosialisasikan kesembilan poin tersebut ke delapan kota yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Surabaya, dan Balikpapan.
“Responsnya baik, tercapai kesepakatan. Diharapkan kesepakatan tersebut dapat membantu kita merawat kesetaraan [antara taksi online dan konvensional],” kata dia.
Selain itu, ia juga berharap agar baik pihak taksi online maupun konvensional betul-betul sepakat dan tidak hanya sebatas di ucapan belaka.
“Mudah-mudahan tidak berujung ke demonstrasi atau ribut-ribut di media sosial,” kata Menteri Budi.
Meski mendapat respons positif, namun Budi Karya belum dapat memastikan kemungkinan Permen tersebut akan ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Untuk sementara Permen dulu,” ujar dia.