İqbal Musyaffa
27 November 2017•Update: 28 November 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Senin mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam SPT.
Kesempatan tersebut dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang ditujukan bagi seluruh wajib pajak, baik yang sudah mengikuti program tax amnesty ataupun tidak.
Bagi wajib pajak yang tidak mengungkapkan seluruh hartanya dalam SPT terhitung satu bulan sejak dihitung oleh tim penilai, bisa mendapatkan sanksi administrasi hingga 200 persen bila ditemukan oleh tim pajak.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa harta yang belum dideklarasikan dalam SPT akan dikenakan tarif normal yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni sebesar 30 persen untuk orang pribadi.
Sementara untuk badan umum dikenakan tarif sebesar 25 persen dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5 persen.
Meski begitu, Ken menegaskan bahwa PMK 165 “bukan merupakan kebijakan pengampunan jilid kedua.”
Isi kebijakan dalam PMK tersebut menurut dia sangat berbeda dengan payung hukum pada saat program tax amnesty.
"Tidak ada tax amnesty jilid II,” tegas Ken.
Ia menjelaskan, bila dalam tax amnesty tidak dilakukan pemeriksaan harta yang dilaporkan. Sementara dalam PMK tetap akan dilakukan pemeriksaan.
"PMK ini hanya berikan kemudahan WP yang akan memperbaiki SPT sepanjang belum ditemukan oleh DJP,” ungkap Ken lagi.
Ken juga menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan PMK 165 Tahun 2017 adalah untuk memberikan keadilan dan mendorong kepatuhan bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty dan yang tidak ikut.
"DJP memberikan kemudahan dan keadilan sehingga tidak mengganggu perkembangan dunia usaha, dengan memberikan kesempatan perbaikan SPT,” pungkas dia.