Muhammad Nazarudin Latief
01 Februari 2018•Update: 02 Februari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah akan menguatkan aspek perlindungan konsumen dan kesamaan level dalam menyusun aturan soal e-commerce, salah satunya dengan aturan soal Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan, aturan soal Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dalam perdagangan konvensional juga harus berlaku dalam perdagangan online.
“Jadi ada SNI wajib ada yang sukarela. Kalo cantumkan SNI, maka produk tersebut harus sudah ikuti SNI,” ujar Tjahja di Jakarta, Kamis.
Menurut Tjahja, e-commerce juga akan didaftarkan di Kementerian Perdagangan. Ini adalah upaya untuk menyamakan "level of playing field", agar ada kesetaraan antarpemain, baik pelaku bisnis e-commerce maupun perdagangan konvensional.
Menurut Tjahja, aturan tentang barang yang diperdagangkan seperti pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan terbut, para pelaku ritel diwajibkan menjual barang buatan dalam negeri sebanyak 80 persen.
“Penyelenggara harus didaftarkan. Dia juga harus tahu merchant yang berjualan,” ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pendataan e-commerce dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kominfo dan [Kementerian] Perdagangan itu menyiapkan info yang dibutuhkan bersama dengan BPS,” ujar Menteri Rudi.