Muhammad Nazarudin Latief
01 Februari 2018•Update: 02 Februari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku risau dengan perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia.
Menurut Menteri Enggar, bisnis e-commerce di satu sisi adalah keniscayaan dan tidak bisa dihindari untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
Keuntungannya, bisa membuka pasar untuk produk-produk dalam negeri menembus pasar global.
Namun di sisi lain, e-commerce membuka Indonesia menjadi pasar bagi produk negara lain.
“Market place yang ada di luar dan di dalam negeri, kita perhatikan betul berapa besar mereka jual produk lokal dan produk luar negeri. Ini yang membuat risau,” ujar Menteri Enggar di Jakarta, Kamis.
Menurut Menteri Enggar, pemerintah juga khawatir produk luar negeri yang masuk lewat e-commerce tak memenuhi persyaratan seperti barang yang diperdagangkan secara konvensional, seperti SNI, merek, dan buku petunjuk dalam Bahasa Indonesia.
Untuk itu, menurut Menteri Enggar, pemerintah berencana mengeluarkan aturan lintas sektoral yang mengatur masalah ini.
Aturan ini juga akan menyamakan level of playing field bisnis perdagangan baik online maupun konvensional.
Menurut Menteri Enggar, jika para pedagang konvensional dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dan menyewa ruangan dan membayar para pekerja, maka para pelaku bisnis online juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Perdagangan dalam negeri online ini memotong mata rantai yang berlebihan, yang bisa jadi objek spekulasi,” ujar Menteri Enggar.
Menteri Enggar mengaku, pemerintah belum bisa menentukan batasan barang luar negeri yang bisa dipasarkan di e-commerce lokal. Karena hal ini berkaitan dengan perjanjian perdagangan bebas dengan negara lain.
Menurut Menteri Enggar, belum ada kajian yang menyebutkan berapa volume barang buatan dalam negeri maupun luar negeri yang dipasarkan dalam e-commerce.
Menurut dia lagi, ada market place yang menjual produk luar negeri hingga 90 persen.