BKPM minta Talk Fusion hentikan penjualan produk
Perusahaan yang bergerak di penjualan investasi aplikasi IT belum mendapat izin usaha

Jakarta
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Indonesia, meminta PT Talk Fusion Indonesia, sebuah perusahaan baru di bidang investasi menghentikan aktivitas penjualan produknya karena belum memenuhi izin usaha.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis, dalam siaran persnya, Jumat.
Perusahaan baru ini memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan kios pasar lainnya atau multilevel marketing (MLM). Izin ini artinya, baru ada persetujuan awal dari pemerintah Indonesia bagi penanam modal untuk berinvestasi.
“Untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki Izin Usaha,” ujar dia.
Hingga kini, PT Talk Fusion belum memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Karena itu, mereka tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia, sampai dengan perusahaan memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL.
“Tapi ternyata sudah ada kegiatan usaha tanpa izin,” ujarnya.
Azhar mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin usaha.
Beberapa waktu lalu, ratusan orang di Bandung melaporkan Talk Fusion ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polres Bandung karena merasa tertipu oleh iming-iming bonus yang dijanjikan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.