Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Polemik pengelolaan dana haji untuk infrastruktur kini menjadi kontroversi di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat penggunaan dana haji untuk infrastruktur ataupun pengelolaan lainnya tidak menjadi masalah, selama imbal hasil penggunaannya diserahkan seluruhnya untuk jama’ah.
Di Malaysia, dana haji juga diinvestasikan ke berbagai sektor syariah dan komersial. Antara lain bursa, pertambangan, perkebunan sawit termasuk yang di Indonesia, dan sektor lainnya. Tetapi itu tidak masalah selama imbal hasil seluruhnya digunakan untuk kepentingan nasabah tabungan haji.
“Penggunaan dana haji untuk dikelola dan dikembangkan tidak masalah asalkan pengelolaannya transparan,” ujar Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas kepada Anadolu Agency.
Selain itu, kata Firdaus, 100% keuntungan investasi harus kembali kepada jama’ah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam catatan Firdaus, keperluan seperti honorarium petugas haji, tiket petugas, pembangunan sarana prasarana, pembentukan citra pengelolaan haji, dan biaya logistik, selama ini dibebankan kepada jama’ah. Padahal, seharusnya hal tersebut menjadi tanggungan negara untuk dibiayain melalui APBN ataupun APBD.
“Pengelolaan dana haji dari dulu memang ditempatkan tidak hanya di perbankan syariah tapi juga komersil. Pengelolaannya dari dulu memang tidak syariah. Tapi yang jadi masalah apakah hasil investasinya kembali ke jama’ah atau tidak. Selama ini jama’ah mendapatkan jasa imbalan yang prorate baik untuk nasabah baru ataupun nasabah lama. Ini tidak fair karena masa tabungannya berbeda,” jelasnya.
Transparansi dan akuntabilitas terkait nominal besaran jasa bunga masih belum jelas sehingga nasabah mendapatkan hasil keuntungan pengelolaan dana haji yang lebih rendah dari seharusnya. “Siapa saja yang dapat jasa bunga tersebut tidak jelas,” kata dia.
Dana haji di Indonesia masih dipandang sebagai sumber biaya yang besar tanpa ada perbaikan dalam tata kelolanya. Sehingga seringkali hasil pengelolaan dana haji dirasakan oleh yang tidak berhak menerimanya seperti untuk aparat pengelola dana haji dan bahkan untuk dijadikan sumber korupsi.
“Dengan menunggu puluhan tahun untuk bisa haji, semestinya jama’ah bisa mendapat hasil investasi yang lebih baik berupa pelayanan, standar kualitas pelaksanaan haji, ataupun keamanan dana dan pengelolaannya. Dana haji yang sangat besar selama ini sangat riskan untuk disalahgunakan,” jelas dia.
Anadolu Agency telah berusaha menghubungi Yuslam Fauzi selaku Ketua merangkap anggota dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Yuslam tidak mengangkat sambungan telepon dari Anadolu Agency.
news_share_descriptionsubscription_contact
