29 Juli 2017•Update: 29 Juli 2017
Pizaro Gozali Idrus
JAKARTA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu.
Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (waiting list). Disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan). Hal tersebut antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH.
UU 34/2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.
Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” tandasnya.
BPKH diminta konsultasi
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan BPKH agar berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Sebab itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jamaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, selama ini, dana setoran awal haji, hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.
“Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jamaah haji pada musim haji tahun berjalan,” ujarnya.
Ia memandang, akumulasi dana haji setiap tahun yang semakin besar, dikarenakan animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak.
Ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan, lanjutnya, tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun Sukuk/SBN Syariah, dan di berbagai investasi yang dianggap aman.
“Menurut saya, sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial," jelasnya.