PBB minta Mahkamah Agung India intervensi UU kewarganegaraan
India mengkritik langkah tersebut, menyebut masalah amandemen kewarganegaraan sebagai masalah internal negara

India
Cheena Kapoor
NEW DELHI, India
Kantor kepala hak asasi manusia PBB mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung India untuk mengintervensi undang-undang amandemen kewarganegaraan yang kontroversial.
“Komisaris Tinggi berupaya untuk melakukan intervensi sebagai amicus curiae [pihak ketiga] dalam kasus ini, berdasarkan mandatnya untuk antara lain melindungi dan mempromosikan semua hak asasi manusia dan untuk melakukan advokasi yang diperlukan dalam hal itu, ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB. 48/141," bunyi permohonan itu.
Tindakan amandemen kewarganegaraan yang disahkan oleh parlemen India pada Desember tahun lalu memicu protes dan kerusuhan di negara itu.
Undang-undang tersebut berupaya memberikan kewarganegaraan kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Kristen, Jain dan Parsis, dan mengecualikan warga Muslim, yang memasuki negara itu dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan hingga 31 Desember 2014.
Permohonan tersebut menunjukkan bahwa India memainkan peran penting dalam membuat hak untuk perlindungan hukum yang setara pada 1949.
“Sungguh luar biasa bahwa enam puluh tahun kemudian, masalah ini menjadi inti dari pertimbangan Mahkamah Agung ini saat memeriksa Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan. Ini menghadirkan kepada Pengadilan Yang Terhormat suatu peluang bersejarah dan unik untuk memberikan makna praktis pada hak fundamental ini di tingkat domestik,” tulis permohonan itu.
Pada Kamis pekan lalu, hari kelima kerusuhan Delhi, Komisaris Tinggi PBB juga menyuarakan keprihatinan besar atas undang-undang kewarganegaraan India yang diubah dan laporan tidak adanya polisi dalam serangan komunal di Delhi, mendesak para pemimpin politik untuk mencegah kekerasan.
Menanggapi langkah PBB, Kementerian Luar Negeri di India, mengeluarkan pernyataan pada Selasa, yang menyebut masalah undang-undang amandemen kewarganegaraan sebagai sebuah masalah internal.
"Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan adalah masalah internal India [...]. Kami sangat percaya bahwa tidak ada pihak asing yang memiliki locus standi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kedaulatan India," kata Ravesh Kumar, juru bicara kementerian tersebut.
“Kami jelas bahwa CAA secara konstitusional sah dan mematuhi semua persyaratan nilai-nilai konstitusional kami. Ini mencerminkan komitmen nasional kita yang sudah lama berkenaan dengan masalah hak asasi manusia yang timbul dari tragedi Pemisahan India,” tambah Kumar.
Berbagai negara bagian di India termasuk Bengal, Bihar, Punjab, Kerala telah mengeluarkan resolusi melawan hukum.
Kerusuhan kekerasan komunal atas hukum juga terjadi di Delhi pekan lalu, menewaskan 47 orang dan melukai lebih dari 250 lainnya.
Avani Bansal, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan bahkan jika Mahkamah Agung tidak menerima permohonan kepala hak asasi manusia, permohonan badan PBB telah mengirim pesan simbolis yang kuat terhadap sifat diskriminatif undang-undang kewarganegaraan itu.
Menurut media setempat, Mahkamah Agung saat ini sedang mendengarkan 143 petisi besar-besaran yang menantang keabsahan hukum dari undang-undang tersebut. Dalam sidang pada Januari, pengadilan menolak untuk menunda undang-undang itu.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.