Iqbal Musyaffa
JAKARTA
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mengapresiasi Perpres nomor 125 tahun 2016 soal pengungsi meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967.
Perwakilan UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas, mengatakan, pihaknya sangat senang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam membahas Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
“Diskusi kita dengan pemerintah memperlihatkan bahwa Indonesia mengakui dan sangat merespon krisis pengungsi global dan pemerintah Indonesia bertanggung jawab serta berkomitmen menyediakan tempat bagi pengungsi bekerja sama dengan UNHCR,” ujar Vargas, Senin, di Jakarta.
Menurutnya, saat ini dunia menghadapi krisis terkait besarnya jumlah pengungsi. Sekitar 65 juta jiwa terpaksa lari dari rumah. Sedangkan, 22 juta orang mengungsi akibat konflik dan masalah kesejahteraan sosial di berbagai negara.
“Masalah inilah yang dihadapi berbagai negara termasuk Indonesia untuk bisa mengambil peran dalam menyediakan tempat yang aman bagi pengungsi. Kita yakin kerja sama ke depan untuk menyediakan penampungan yang manusiawi dengan tetap menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia,” ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan dengan diberlakukannya Perpres nomor 125 tahun 2016, maka koordinasi seluruh kementerian, lembaga serta pemda terkait penanganan pengungsi menjadi semakin jelas.
“Sekarang sudah tujuh bulan Perpres ini diberlakukan. Selain sosialisasi yang dilakukan desk pengungsi di bawah kemenkopolhukam bersama kementerian dan lembaga, kita berdiskusi dengan UNHCR untuk mendapatkan solusi cerdas yang bisa memperkuat Perpres ini untuk bisa dilaksanakan secara terarah dan dipahami masyarakat,” terang dia.
Perpres tersebut menjadi pedoman bagi pemda dalam menangani pengungsi. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyiapkan tempat penampungan yang layak bagi kemanusiaan.
Tempat penampungan tersebut akan difasilitasi pihak ketiga seperti International Organization of Migration dan UNHCR terkait hal-hal yang dibutuhkan pengungsi dengan keterbatasan seperti anak-anak, orang tua, dan disabilitas yang tidak jauh dari fasilitas umum.
news_share_descriptionsubscription_contact


