24 Juli 2017•Update: 24 Juli 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Terbitnya Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri membuat proses manajemen pengungsi di Indonesia menjadi lebih baik.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, mengatakan, sebelum adanya perpres ini, penanganan pengungsi hanya dilakukan beberapa lembaga seperti kementerian luar negeri dan ditjen imigrasi kemenkumham saja.
“Sebelumnya tidak semua memahami peran masing-masing. Kini tugas masing-masing kementerian dan lembaga juga pemda terkait penanganan pengungsi menjadi lebih jelas," ujar usai melaksanakan grup diskusi terfokus dengan UNHCR di Jakarta, Senin.
Meskipun begitu, penanganan pengungsi di Indonesia selama ini dianggap sangat baik karena tetap mengutamakan perlindungan HAM, meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
“Kita tidak memperlakukan mereka seperti pelanggar hukum. kita punya rumah detensi imigrasi untuk menampung. Kita juga memiliki community house bekerja sama dengan IOM dan UNHCR untuk memperlakukan mereka layaknya pengungsi dan pencari suaka,” jelas dia.
Jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia sebanyak 14.350 orang, 25% di antaranya adalah anak-anak. Jumlah pengungsi di Indonesia masih lebih sedikit dibanding dengan negara-negara tetangga.
“Jumlah pengungsi dan pencari suaka di Australia sebanyak 42.188 orang, 92.263 orang di Malaysia, di Thailand sebanyak 106.447 orang, dan masyarakat tanpa warga negara di Myanmar sebanyak 925.933 orang,” terang dia.
Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar, menambahkan, ketika ditemukan warga negara asing yang masuk tidak reguler ke Indonesia, pemerintah selalu menghubungi UNHCR untuk menetapkan statusnya sebagai pengungsi atau pencari suaka.
“Koordinasi kita dengan UNHCR sudah baik. Jadi sudah ada perubahan mindset yang signifikan dari pejabat kita dalam menangani migran irregular. Kita juga berkoordinasi dengan negara asal karena mereka sangat paham apa yang terjadi dengan migrasi warga mereka,” tambah dia.
Pemerintah tetap mewaspadai potensi kejahatan lintas negara oleh migran yang masuk secara tak resmi, seperti penyelundupan dan perdagangan orang.
“Oleh sebab itu, kita sangat hati-hati dengan ini sehingga Indonesia kemudian memunculkan Bali Process terkait upaya penanganan dan pencegahan penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta kejahatan lintas negara. Tentu itu harus jadi perhatian selain aspek kemanusiaan bagi pencari suaka dan pengungsi,” pungkas dia.