Shenny Fierdha Chumaira
18 Juli 2018•Update: 19 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polri menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan selalu dilaksanakan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang jelas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan hal itu menyusul adanya kecaman dari organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menilai bahwa penembakan oleh petugas Polri tidak bisa dibenarkan.
"Polri bekerja dengan SOP yang jelas. Ketika dia [terduga pelaku kejahatan] membawa senjata dan mengancam nyawa maupun harta petugas atau masyarakat, kita punya dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas terukur [tembak]. Jadi kalau mereka melawan, harus ditembak. Kita tidak sewenang-wenang," terang Setyo di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan audit terhadap setiap penembakan yang dilakukan anggota kepolisian untuk mengetahui apakah penembakan tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Kalau dalam audit tidak ditemukan adanya kesalahan dalam penembakan, berarti sudah benar," kata Setyo.
Selain itu, polisi yang menembak juga harus membuat laporan polisi yang di dalamnya menjelaskan alasan dilakukannya penembakan, siapa saksinya, berapa peluru yang dikeluarkan.
Jika penembakan berujung fatal, maka jenazah orang yang ditembak itu juga akan diautopsi sesuai prosedur.
"Apabila nanti ditemukan bahwa anggota menembak tidak sesuai dengan ancaman, misalnya ketika orang sudah menyerah tapi tetap ditembak, itu tidak boleh karena itu berarti dia melakukan penganiayaan," ungkap Setyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali mengingatkan bahwa dia sudah memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, untuk melakukan operasi masif terhadap pelaku kejahatan jalanan dalam rangka mengamankan Asian Games 2018 mendatang.
"Kita melakukan Operasi Cipta Kondisi untuk mencegah terorisme, termasuk kejahatan konvensional seperti copet, jambret, todong," kata Tito.
Pada Rabu pagi, ICJR meminta agar Polri menyelidiki Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya menyusul penembakan terhadap 52 orang terduga pelaku kejahatan jalanan yang berusaha melawan ketika hendak ditangkap.
Sebanyak 11 orang di antaranya tewas dalam penembakan itu.
Jumlah korban penembakan (luka atau tewas) tersebut didapat dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 3 Juli sampai 12 Juli 2018.