Muhammad Nazarudin Latief
03 Juni 2018•Update: 04 Juni 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Wilayah Jawa, Madura dan Bali akan mendapatkan tambahan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, sesuai dengan Perpres No. 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang baru ditandatangani presiden.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan ada tambahan alokasi premium sebesar 57 persen dari 7,5 juta kilo liter (KL), menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jamali (Jawa, Madura, Bali).
“Tambahan alokasi Premium diharapkan dapat memberikan multiflier effect untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat", ujar Agung dalam pernyataan persnya, Minggu.
Pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres 191 tahun 2014 disebutkan bahwa premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia kecuali wilayah Jamali.
Aturan ini diubah menjadi “Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasolin) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan (Jamali)”.
Artinya, meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam “wilayah penugasan”, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium berstatus penugasan jika disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan menteri terkait.
“Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali," ujar Agung Pribadi.
Perpres ini juga mengatur tentang harga jual eceran BBM. Sebelumnya harga solar dan minyak tanah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 pasal 14 dengan formula perhitungan tertentu tanpa adanya pertimbangan eksternal lain.
Namun, dalam peraturan presiden terbaru, harga solar, minyak tanah dan premium, dapat memiliki perhitungan berbeda dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil masyarakat.