Shenny Fierdha Chumaira
29 Maret 2018•Update: 30 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan terdakwa kasus korupsi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator.
Justice collaborator (JC) merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membantu mengungkap suatu kasus.
"Terdakwa belum memenuhi Justice Collaborator. Apabila di kemudian hari bisa memenuhi itu, penuntut umum bisa mengabulkannya. Pertimbangan akan dikaji secara komprehensif untuk menghasilkan keadilan," kata salah satu JPU KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Setya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Kamis.
Menanggapi ditolaknya permohonan JC kliennya, salah satu anggota tim kuasa hukum Setya, Firman Wiyaja, mengatakan bahwa KPK mungkin punya alasan khusus di balik penolakan tersebut.
"Mungkin ada syarat yang kurang tapi KPK lebih tahu. Tapi yang jelas saya dan tim sudah berusaha maksimal untuk mendorong Setya menjadi JC," ucap Firman saat memberikan keterangan kepada media usai sidang pembacaan tuntutan.
Menurut Firman, kliennya sudah lima kali mengajukan permohonan sebagai JC untuk mengungkap kasus mega proyek e-KTP.
Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam menjadi JC seperti apakah pihak yang mengajukan JC adalah pelaku utama atau bukan, serta apakah pihak yang mengajukan JC bersedia membuka peran pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak.
Ketika masih menduduki kursi nomor satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya mengatur agar proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut mendapat persetujuan dari para anggota DPR dan juga mengatur pemenang proyek.
Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Setya, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar, menguntungkan dirinya sebanyak USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah merk Richard Mille yang harganya mencapai Rp 1,3 miliar.
Setya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.