Megiza Asmail
10 November 2017•Update: 11 November 2017
JAKARTA
Ketua DPR RI Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut penetapan Setya dilakukan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 31 Oktober lalu.
“SN selaku anggota DPR RI bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik periode 2011-2012 Kementerian Dalam Negeri,” beber Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat.
SN, kata Saut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka kepada Setya saat ini terhitung menjadi yang kedua kalinya, setelah sebelumnya KPK menyatakan dia sebagai tersangka untuk kasus korupsi e-KTP pada akhir Juli lalu.
Namun, penetapan tersebut dicabut oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017, setelah rangkaian sidang vonis gugatan praperadilan Setya digelar.
Kala itu, Hakim Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka-tersangka sebelumnya untuk menjerat Setya.