Shenny Fierdha
29 September 2017•Update: 01 Oktober 2017
Sheny Fierdha
JAKARTA
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan
prapradilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait status
tersangkanya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Jumat di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon [Setya]. Hakim menolak seluruh eksepsi termohon [KPK],” kata hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin jalannya persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Setya selaku
tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan.
Sidang praperadilan Setya dimulai sejak Rabu pekan lalu.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ketut Mulya
Arsana, Ketua Umum Partai Golkar ini mengajukan gugatan praperadilan pada awal
September lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi proyek e-KTP oleh lembaga antirasuah.
Ketut mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka
tidak sah karena tanpa melalui proses penyidikan yang sah dan tanpa disertai
minimal dua alat bukti yang sah.
Sementara itu, tim kuasa hukum KPK yang dipimpin oleh
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan bahwa tuduhan Setya tidak benar. Sebab,
mereka telah memeriksa ratusan saksi dan dokumen dalam proses penyelidikan,
bahkan telah meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Setya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada
Juli lalu.
Dia diduga mengatur anggaran proyek e-KTP agar disetujui
oleh anggota DPR dan diduga mengondisikan pemenang proyek bernilai Rp 5,9
triliun tersebut.
Setya diduga mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek
e-KTP atau setara dengan Rp 574 miliar.
Akibat perbuatannya beserta pejabat lainnya, negara telah
dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun.