Ekip
14 Desember 2017•Update: 15 Desember 2017
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto gugur.
Hakim tunggal Kusno menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto yang kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sah.
Putusan pembatalan permohonan praperadilan Novanto dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur,” kata Hakim Kusno di Jakarta, Kamis.
Selain menolak seluruh eksepsi yang diajukan Novanto, Hakim Kusno juga menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilanjutkan atas penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
“Hukum sudah jelas, maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum,” tegas Hakim Kusno.
Kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan dakwaan dalam sidang pertama Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Novanto didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar USD7,3 juta dan satu jam tangan merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
Uang dan hadiah tersebut diketahui diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.