Shenny Fierdha
25 September 2017•Update: 25 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 193 dokumen sebagai bukti kuat keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin.
Dokumen tersebut berupa surat, akta perjanjian, termin pembayaran, bahkan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasus ini.
"BAP saksi yang di dalam negeri dan luar negeri," kata Kepala tim kuasa hukum KPK Setiadi, Senin.
Ratusan dokumen itu menumpuk di dalam 16 kardus di hadapan hakim tunggal Cepi Iskandar.
Sementara tim kuasa hukum Setya yang dipimpin Ketut Mulya Arsana menggunakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keluaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti prosedur penindakan KPK tidak sah.
LHP tersebut mencantumkan standard operating procedure (SOP) kinerja pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 nomor 15 tanggal 23 Desember 2013.
"LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur tentang permintaan informasi publik di BPK," kata Ketut.
Namun, Setiadi mempertanyakan apakah LHP BPK tersebut yang masih berbentuk konsep atau draf dan bisa dijadikan bukti.
"Karena konsep atau draf itu belum bersifat final," kata Setiadi.
Ketut menjawab, meski masih berupa konsep, pihaknya akan tetap mengajukan LHP BPK itu sebagai bukti, sebab sudah ditandatangani pemeriksa BPK dan dipublikasikan pada 2013.
Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada Juli lalu.
Tidak terima, Ketua Umum Partai Golkar ini lalu mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Hingga berita ini naik, sidang masih berlanjut.