Megiza Asmail
25 September 2017•Update: 25 September 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pasal 484 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2) dihapus dalam Revisi Undang-Undang KUHP. Lembaga ini menyebut pasal tersebut memiliki potensi kriminalisasi kepada perempuan.
Anggota Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijaksanaan Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan, isi kedua pasal tentang tindak pidana zina itu dapat mengriminalisasi perempuan korban perkosaan.
Dia menilai, kriminalisasi terhadap perzinahan nantinya akan mengurangi efektivitas hukum terhadap perkosaan.
“Ketika perempuan korban perkosaan sulit membuktikan tindak pidana tersebut, tapi kemudian perempuan itu dapat dituduh melakukan perzinahan,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin.
Diketahui pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa: laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Sedangkan pada ayat (2) untuk pasal yang sama termaktub bahwa: tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar.
Komnas Perempuan menilai, selain kendala dalam menyodorkan bukti tindak terhadap perkosaan, ada empat alasan lain mengapa pasal tersebut harus dihapus.
Nurherwati menyebut alasan kedua adalah pencampuradukan makna mukah/gendak (overspel) atau adultery dengan fornication.
“Overspel berbeda makna dengan zina dalam hukum adat dan hukum Islam. Demikian juga dengan fornication yang sangat berbeda dengan overspel dan adultery, sehingga tidak dapat serta merta digeneralisasi sebagai zina,” jelasnya.
Selain itu, menurut Komnas Perempuan, pasal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1), Pasal 28i ayat (2) dan Pasal 28g ayat (1), yang menjamin hak atas kesamaan di depan hukum, hak bebas dari diskriminasi dan hak atas perlindungan diri pribadi.
Kemudian untuk alasan selanjutnya, Komnas Perempuan melihat ketentuan dalam pasal 484 ayat (1) huruf e dan pasal 484 ayat (2) adalah bebas gender, yang dapat diterapkan untuk laki-laki dan perempuan.
“Namun dalam praktiknya sering diarahkan pada perempuan dan anak perempuan,” kata Nurherwati.
Adapun alasan terakhir perlu dihapusnya pasal tersebut, menurut Komnas Perempuan, yakni karena bertentangan dengan Buku I RUU KUHP, yang melarang analogi.
“Buku I RUU KUHP menegaskan kebutuhan nama pemidanaan yang tegas dan tidak multitafsir. Sementara itu ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP masih mengandung norma yang multitafsir terkait pemaknaan perkawinan yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menilai jika pasal tersebut disahkan dalam RUU KUHP yang sedang digodok oleh DPR, maka ada lima dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat.
“Efeknya mulai dari kriminalisasi korban perkosaan, kriminalisasi anak terpapar seksual, kriminalisasi pasangan tanpa surat nikah, ketegangan sosial penyebaran fitnah hingga potensi main hakim sendiri,” kata dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, staf Komisi III DPR Afdhal Mahatta mengatakan bahwa hal ini telah dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR. Dia menyebut, DPR juga sudah meminta masukan dari para akademisi hingga polisi.
“Posisi KUHP saat ini secara substansi sudah kami selesaikan. Tapi banyak hal yang pending. Terkait Komnas Perempuan pasal yang masih pending yaitu pasal 484 ayat 1 huruf e. Dalam pembahasan, ada fraksi yang menyetujui pasal ini dihapuskan, tapi juga ada yang setuju ini untuk tetap dimasukkan,” kata Afdhal.
Dia menyebut, pasal 484 ayat 1 huruf e ditunda untuk menentukan apakah pasal tersebut akan tetap ada dengan perbaikan-perbaikan substansi, atau dihapuskan sama sekali.
Selain pasal itu, Afdhal menyebut, beberapa pasal yang juga masuk dalam status pending adalah Pasal 488 tentang pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dan juga Pasal 495 dalam yang mengatur pidana terhadap pelaku pencabulan homoseksual.
“Posisi RUU KUHP saat ini sedang direformulasi dengan proofreader oleh pakar-pakar. Target kami, akhir 2017 ini sudah selesai,” ujarnya.