Nasional

Aktivis HAM desak Aceh evaluasi hukuman cambuk

Alih-alih memberikan efek jera, jumlah hukuman cambuk justru meningkat tiap tahunnya

Chandni Vasandani  | 25.09.2017 - Update : 26.09.2017
Aktivis HAM desak Aceh evaluasi hukuman cambuk Ilustrasi hukuman pidana (Foto File - Anadolu Agency)

Jakarta, Indonesia

Chandni Vasandani

JAKARTA

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah Indonesia dan Provinsi Aceh segera mengevaluasi hukuman cambuk.

Seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono, Kamis lalu, sistem hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dianut Indonesia tegas melarang penggunaan coporal punishment atau hukuman yang melukai badan.

Sebagai wilayah otonom di Indonesia, kata Supriyadi, Provinsi Aceh memiliki wewenang menggunakan Qanun Jinayat yang diberlakukan sejak 2015, mencakup tindak pidana yang tidak diatur dalam hukum pidana nasional, seperti khamar (minuman keras), liwath (hubungan sejenis) sampai dengan zina.

“Permasalahannya ada pada praktik pidana coporal punishment, jadi kalau bisa direvisi menjadi hukuman denda atau penjara,” lanjut Supriyadi.

Lagipula, berdasarkan riset ICJR, hukuman cambuk yang diterapkan Provinsi Aceh tidak menimbulkan efek jera seperti yang diharapkan. Sebaliknya, jumlah hukuman cambuk semakin meningkat tiap tahunnya.

Tahun 2017, Provinsi Aceh konsisten menyelenggarakan hukuman cambuk setiap bulan sepanjang Januari hingga September dengan lebih dari 4000 pecutan bagi 188 narapidana. Sebanyak 24 di antaranya dilakukan di hadapan umum.

Hukuman cambuk paling banyak dijatuhkan terkait judi dengan 109 terpidana, diikuti aksi bermesraan (47 terpidana) dan zina (13 terpidana).

“Fakta yang terjadi kemungkinan lebih banyak karena ICJR hanya memantau sembilan wilayah di Aceh. Praktik ini mencoreng HAM di Indonesia,” kata Supriyadi.

Pemerintah Provinsi Aceh, kata Supriyadi, berencana menghapus hukuman cambuk di depan umum karena khawatir mempengaruhi minat investasi di Bumi Serambi Mekah. Apalagi pertumbuhan ekonomi Aceh berada di bawah rata-rata pertumbuhan nasional.

Hukuman cambuk bersifat tertutup, kata Supriyadi, justru lebih menimbulkan kemungkinan pelanggaran HAM.

“Ini berpotensi jauh lebih berbahaya, karena tidak ada yang mengawasi, laporannya juga minim,” jelas Supriyadi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın