Shenny Fierdha Chumaira
09 November 2017•Update: 09 November 2017
Fierdha Chumaira
JAKARTA
Pemerintah berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu-sabu (Methamphetamine) dan ribuan butir pil terlarang dari jaringan sindikat narkoba internasional yang ditangkap di Aceh.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan telah menangkap empat orang tersangka, dimana keempatnya diduga terlibat dengan jaringan narkoba internasional Indonesia- Malaysia- Myanmar –Thailand.
Total barang haram yang diamankan 220,78 kilogram sabu, 8.500 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir pil Happy Five.
"Dari semua narkotika yang sudah diamankan tersebut, kita sudah menyelamatkan sekitar 900.000 manusia," kata Budi pada wartawan di Jakarta, Kamis.
Tersangka ditangkap di Aceh
Menurut BNN, tersangka pertama berinisial UD yang ditangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Idi Rayeuk, Aceh, pada Rabu pekan lalu (01/11) saat ia sedang membawa lima bungkus sabu seberat 5.427,94 gram di sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan UD kepada penyidik, ia diperintahkan oleh rekannya di Malaysia untuk membawa sabu tersebut dari Penang ke Idie Rayeuk dengan menggunakan kapal nelayan.
Kemudian, tersangka RA juga ditangkap di Idi Rayeuk tiga hari kemudian, dengan barang bukti berupa 133 bungkus sabu seberat 143.502,54 gram dan sebungkus pil ekstasi sebanyak 8.500 butir dengan berat 2.552,67 gram.
"RA bahkan sempat mengubur sebagian narkoba itu di dalam tanah untuk mengelabui petugas," kata Budi.
Sementara, tersangka ABR ditangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada Minggu (05/11) setelah sebelumnya petugas sempat mengejar mobil ABR. Di dalam mobil ABR, ditemukan 30 bungkus sabu seberat 32.958,83 gram.
Tersangka terakhir, FRZ, ditangkap juga pada hari yang sama, namun BNN tidak menyebut pasti di mana tepatnya lokasi penangkapan. Ketika ditangkap, aparat menemukan FRZ sedang membawa 30 bungkus sabu seberat 38.911,06 gram dan sebungkus pil Happy Five sebanyak 10.000 butir.
Kualitas terbaik
Semua narkotika tersebut dibawa ke wilayah Indonesia dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.
Terkait dengan ribuan pil ekstasi tersebut, Budi mengatakan bahwa salah satu jenis ekstasi yang berwarna oranye yang diamankan dari kelompok ini merupakab ekstasi dengan kualitas terbaik dan diproduksi di Amsterdam, Belanda.
Sementara itu, jenis ekstasi lainnya yang juga diamankan dari tangan keempat tersangka ialah ekstasi berwarna pink yang menurut Budi kemungkinan dibuat di Thailand atau Cina.
"Tapi ekstasi buatan Thailand atau Cina ini kualitasnya tidak sebagus yang buatan Amsterdam," kata Budi.
Selain telah menyita ratusan kilogram narkotika tersebut, aparat juga telah menyita satu unit sepeda motor, empat buah unit mobil, serta enam unit telepon genggam dari tangan para tersangka.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.