Chandni Vasandani
06 November 2017•Update: 07 November 2017
Chandni Vasandani
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Setya Novanto. Dengan terbitnya sprindik ini, Ketua DPR tersebut kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Berdasarkan foto yang beredar, pemberitahuan dimulainya penyelidikan itu mengikuti sprindik nomor 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 dan Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Namanya bersanding dengan sejumlah tersangka lain seperti Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Pasal yang dikenakan terhadap Setya Novato adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini menjadi kedua kalinya Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya dia menjadi tersangka kasus itu pada 17 Juli 2017 silam, namun status itu dicabut menyusul pengabulan praperadilannya oleh hakim Cepi Iskandar.