Shenny Fierdha
22 September 2017•Update: 22 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diadakan pada Jumat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum KPK yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan bahwa tuduhan Setya terhadap KPK tidak benar dan tak beralasan.
Sebelumnya, pada Rabu tim kuasa hukum Setya menolak penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK karena tanpa melalui proses penyidikan yang sah dan tanpa disertai minimal dua alat bukti yang sah.
Padahal, menurut tim kuasa hukum KPK, badan antirasuah telah memeriksa ratusan saksi dan dokumen dalam proses penyelidikan, bahkan telah meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Terkait alat bukti yang sah yang dipermasalahkan Setya, tim kuasa hukum KPK berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa diproses di praperadilan sebab sudah masuk ke dalam materi perkara.
"Materi perkara sudah masuk ke materi pokok yang harus diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Setiadi.
Ia menegaskan bahwa ruang lingkup pengujian praperadilan adalah di luar perkara pokok, sementara penilaian sah atau tidaknya suatu alat bukti sudah masuk ke materi perkara.
Tim kuasa hukum KPK juga mengkritik tim kuasa hukum Setya yang pada Rabu meminta KPK (selaku termohon) melepaskan Setya (selaku pemohon) dari tahanan.
"Termohon belum melakukan penahanan terhadap pemohon sehingga dalil [gugatan praperadilan Setya] ini tidak logis," kata Efi Laila, salah satu anggota tim kuasa hukum KPK.
Tim kuasa hukum KPK tetap menolak gugatan praperadilan Setya.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka sudah memenuhi syarat dan bukti yang cukup," kata Setiadi.
Setiadi juga menegaskan bahwa praperadilan tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari hukum. Tim kuasa hukum KPK membacakan poin-poin penolakannya dari pukul 10.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Setelah itu, tim kuasa hukum Setya langsung menolak poin-poin yang dibacakan KPK tersebut. KPK meminta waktu kepada hakim tunggal Cepi Iskandar untuk menjawab penolakan itu.
Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP oleh badan antirasuah pada Juli.
Ketua umum Partai Golkar itu diduga mengatur anggaran proyek e-KTP sedemikian rupa agar disetujui oleh para anggota DPR, dan ia pun diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek tersebut.
Anggaran proyek e-KTP ialah Rp 5,9 triliun dan akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh Setya dan para pejabat lainnya, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Setya sendiri diduga mendapat jatah sebesar 11 persen dari nilai proyek e-KTP, atau setara dengan Rp 574 miliar.