17 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Pizaro Gozali Idrus
JAKARTA
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.
"Langkah KPK ini patut diapresiasi untuk menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara 2,3 triliun," ujar peneliti ICW, Donald Fariz, Senin malam (17/7).
Menurut ICW, SN harus mundur sebagai Ketua DPR untuk menghadapi proses hukum. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
"Pada saat yang sama, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah. Selain itu,Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar citra partai tidak semakin terbenam," kata dia.
KPK menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjadi tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik. KPK mengaku mendapatkan bukti permulaan untuk menjerat politisi Partai Golkar tersebut dalam kasus dugaan korupsi KTP-el.
"Setelah mencermati fakta persidangan dari dua terdakwa kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto pengadaan paket KTP-el tahun 2011 dan 2012 di Kemendagri, KPK temukan bukti permulaan yang cukup seorang lagi jadi tersangka. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).