Shenny Fierdha
29 September 2017•Update: 29 September 2017
Shenny
Fierdha
JAKARTA
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar
yang memutuskan menerima sebagian gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kami
kuasa hukum KPK menghargai dan menghormati putusan hakim," kata Kepala
Biro Hukum KPK Setiadi yang memimpin tim kuasa hukum badan antirasuah tersebut
usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel), Jumat.
Namun
ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan meneliti kembali isi dari
putusan Hakim Cepi sebagai bahan evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik,
jaksa penuntut umum, serta para pimpinan KPK untuk menentukan langkah
berikutnya.
Setiadi
menilai Hakim Cepi kurang cermat mengambil putusan.
"Ada
beberapa bukti kami yang tidak dijadikan dasar pengambilan putusan oleh
hakim," kata Setiadi tanpa merinci lebih jauh bukti apa yang dimaksud.
Pada
kesempatan terpisah, Ketut Mulya Arsana yang memimpin tim kuasa hukum Setya
mengatakan bahwa putusan praperadilan sudah sesuai dengan fakta persidangan
yang ada.
Ketika
ditanya apa yang akan dilakukan tim kuasa hukum Setya berikutnya, ia mengaku
belum tahu.
"Itu
terserah klien [Setya] tapi secara profesional pekerjaan kami sudah
selesai," kata Ketut di PN Jaksel, Jumat.
Pada
sidang putusan praperadilan yang digelar Jumat sore, Hakim Cepi menyatakan
penetapan tersangka Setya oleh KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP adalah
tidak sah.
Ia
memerintahkan proses penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut
dihentikan.
Hakim
Cepi juga menolak seluruh eksepsi KPK.
Setya
resmi menyandang status tersangka dari KPK pada Juli.
Ia
bersama para pejabat lain diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan
negara sebesar Rp 2,3 triliun itu (total nilai proyek e-KTP ialah Rp 5,9
triliun).
Setya
diduga mengatur anggaran proyek tersebut agar disetujui oleh para anggota DPR
lainnya, selain ia pun diduga mengondisikan para pemenang proyek.
Ia
diduga mendapat 11 persen dari total nilai proyek e-KTP, yakni setara dengan Rp
574 miliar.