Shenny Fierdha Chumaira
29 Maret 2018•Update: 29 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan pledoi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto pada Jumat, 13 April 2018 mendatang.
"Akan dibacakan pada 13 April 2018, yaitu Jumat," ungkap Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, mengatakan bahwa akan ada dua nota pledoi yang akan disampaikan pada 13 April nanti.
"Yang pertama akan disampaikan oleh beliau [Setya] pribadi, dan yang kedua akan disampaikan oleh tim penasihat hukum," ungkap Firman saat memberikan keterangan kepada media usai sidang.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang diadakan hari ini, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Permohonannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) juga ditolak oleh JPU KPK.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun terkait dengan korupsi e-KTP yang dilakukannya.
Ketika masih menduduki kursi nomor satu di Senayan, dia mengatur agar proyek e-KTP mendapat persetujuan oleh para anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.
Setya menguntungkan dirinya sebanyak USD 7,435 juta dan sebuah jam tangan mewah bermerk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya, Setya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.