İqbal Musyaffa
18 Desember 2018•Update: 18 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Bank Indonesia memperkuat komitmennya untuk menolak gratifikasi dengan melarang seluruh pegawai dan pimpinan BI menerima gratifikasi saat hari raya keagamaan atau dalam kesempatan apapun.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan larangan ini sejalan dengan prinsip tata kelola lembaga publik yang baik (Good Public Governance) serta penerapan Kode Etik Anggota Dewan Gubernur dan Peraturan Disiplin Pegawai Bank Indonesia, Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia.
“BI berkomitmen untuk tidak menerima dan atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan Bank Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa.
Bank Indonesia lanjut Agusman, sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia.
“Apabila dalam hal pihak-pihak yang disebutkan di atas diketahui menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui Whistleblowing System Bank Indonesia di web Bank Indonesia http://www.bi.go.id/wbsbi,” jelas Agusman.