İqbal Musyaffa
06 Desember 2017•Update: 07 Desember 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Mulai hari ini Bank Indonesia membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang offshore Chinese Renminbi (CNH). Sebelumnya pada 12 Juli lalu transaksi swap lindung nilai juga sudah dilakukan dalam mata uang Yen Jepang dan Euro pada 25 Oktober.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman mengatakan penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Dia menambahkan jendela waktu (window time) transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang CNH dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10 juta (sepuluh juta Offshore Chinese Renminbi) dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1 juta (satu juta Offshore Chinese Renminbi) dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.
“Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi,” lanjut Agusman, Rabu.
Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut jelas Agusman, telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
“Melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang,” tambah dia.
Di samping itu, Dia melanjutkan bahwa transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah.