Nasional

Pemerintah lelang 69 barang gratifikasi KPK

Barang gratifikasi yang dilelang mulai dari emas, smartphone, hingga tempat tidur bayi.

Iqbal Musyaffa  | 12.10.2017 - Update : 12.10.2017
Pemerintah lelang 69 barang gratifikasi KPK Salah satu barang gratifikasi KPK yang akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada 16 Oktober 2017. (Repro: Dok.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)

Jakarta

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan melelang 69 barang-barang gratifikasi yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih menyebut proses lelang akan dilaksanakan pada 16 Oktober.

Dia menjelaskan, barang-barang yang akan dilelang antara lain berupa emas 24 karat seberat 108,2 gram, Iphone 6 64 GB dan 16 GB, Ipad Mini, pena Mountblanc, gawai Samsung Galaxy A8, A7 dan S7 Edge, tablet Samsung A with S Pen, perlengkapan makan, kain tenun, kopian, bahan pakaian batik, serta parsel set cangkir teh.

Selain itu juga ada sprei, sarung, Ipod Nano, Raised Coolar Buttoned cardigan, baju, TV LCD 32 inch, parfum, tas wanita, Lego Ninja G60, MBF-02 Strike Rouge and Sky Grasper, kerudung, vocer belanja, sepeda gunung, gelang emas bayi, sabuk, laptop, dan tempat tidur bayi.

“Proses lelang ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II yang merupakan kantor vertikal DJKN,” urai Tri.

Pelaksanaan lelang dapat dilakukan melalui aplikasi lelang internet dengan cara closed bidding di laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sedangkan untuk pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang akan dilakukan pada Senin depan pada pukul 14.00 dan 15.00 WIB.

“Peminat lelang akan diberikan kesempatan untuk dapat melihat dan meneiliti fisik barang yang akan dilelang pada hari kerja hingga 13 Oktober di ruang rapat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi,” jelas dia.

Tri menegaskan bahwa penyerahan barang gratifikasi KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pengelolaan dan penjualan barang gratifikasi juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın