Hayati Nupus
12 Oktober 2017•Update: 12 Oktober 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemeriksaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 merupakan satu dari sederet audit yang kini dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengadaan Alutsista TNI.
“Bukan hanya AW-101, melainkan seluruh pengadaan Alutsista TNI diaudit BPK,” ujar Anggota BPK Agung Firman Sampurna pada Kamis di Jakarta.
Hingga saat ini, Agung menyebut, proses audit yang dilakukan BPK belum menghitung atau menetapkan jumlah kerugian.
“Setelah proses pemeriksaan baru kita hitung, nanti akan kita umumkan,” katanya.
BPK tengah menelusuri kemungkinan adanya rekayasa pelelangan, kemahalan harga atau perbedaan kontrak. Namun penghitungan kerugian negara, kata Agung, baru bisa dilakukan kalau ada transfer.
“Kalau transfer online tidak dilakukan, tidak bisa ditetapkan kerugian negara,” kata dia.
Pengadaan Alutsista, kata Agung, tak semudah membeli pensil, karena harus melalui proses pengujian.
“TIdak bisa dibandingkan karena tiap negara harganya berbeda,” katanya.Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan proses audit AW-101 akan rampung.
“Sudah mulai 1-2 bulan ini, belum bisa dikatakan kapan selesainya,” kata dia.
Helikopter AW-101 merupakan hasil joint venture perusahaan Westland Helicopters Inggris dan Agusta Italia.
Kasus korupsi pengadaan helikopter ini tengah ditangani KPK dan Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang diduga telah menandatangani kontrak pembelian helikopter ini senilai Rp514 miliar.
Angka tersebut naik menjadi Rp738 miliar pada Februari 2016, seperti yang tercantum dalam berkas pengadaan TNI AU, atau terdapat selisih Rp224 miliar dari kedua kontrak.