Nasional

BPK nyatakan kerugian negara akibat korupsi Asabri Rp22,78 triliun

Menurut BPK, telah terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada periode 2012-2019 yang melanggar hukum

Nicky Aulia Widadio  | 31.05.2021 - Update : 02.06.2021
BPK nyatakan kerugian negara akibat korupsi Asabri Rp22,78 triliun ILUSTRASI. Masyarakat memegang slogan-slogan anti korupsi dalam aksi solidaritas untuk Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Indonesia, pada 22 Februari 2018. Novel Baswedan pulang ke tanah air setelah dokter yang merawatnya di Singapura, membolehkan Novel menjalani rawat jalan pascaoperasi mata kiri pada 13 Februari 2018. Mata Novel rusak setelah disiram air keras oleh dua orang pengendara motor seusai salat Subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Pelaku penyerangan peristiwa yang berlangsung 10 bulan 11 hari lalu itu hingga ini belum menemukan titik terang. Selama bekerja di KPK, Novel telah menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan orang-orang berkuasa dan pejabat negara. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam kasus tindak pidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

BPK telah menyerahkan hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Agung, selaku pihak yang menangani kasus ini pada Senin.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri pada periode 2012-2019 yang melanggar hukum.

“(Kecurangan) berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana,” kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurut Agung, saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi Asabri.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri, di antaranya Direktur Utama Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International, dan Benny Tjokrosaputro.

Dua tersangka di antaranya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, juga terlibat dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan juga telah menyita aset senilai Rp13 triliun dari para tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini.

“Pasti akan terus kami buru, walaupun telah penuntutan ada kewajiban kami untuk asset tracing,” kata Burhanuddin.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.