BPK nyatakan kerugian negara akibat korupsi Asabri Rp22,78 triliun
Menurut BPK, telah terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada periode 2012-2019 yang melanggar hukum

Jakarta Raya
JAKARTA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam kasus tindak pidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
BPK telah menyerahkan hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Agung, selaku pihak yang menangani kasus ini pada Senin.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri pada periode 2012-2019 yang melanggar hukum.
“(Kecurangan) berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana,” kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Menurut Agung, saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi Asabri.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri, di antaranya Direktur Utama Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International, dan Benny Tjokrosaputro.
Dua tersangka di antaranya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, juga terlibat dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan juga telah menyita aset senilai Rp13 triliun dari para tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Pasti akan terus kami buru, walaupun telah penuntutan ada kewajiban kami untuk asset tracing,” kata Burhanuddin.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.